TugasKaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 6 dengan uraian sebagai berikut: (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan b. Kaur perencanaan.
Adapunfungsinya ialah untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi serta mempersiapkan bahan laporan guna kelancaran tugas Kades (Kepala Desa). Kaur Umum; Bertugas untuk membantu sekretaris desa melalui pelaksanaan pengelolaan sumber APBD, mempersiapkan bahan laporan penyusunan APBDes dan pengelolaan administrasi untuk keuangan desa.
OfficialChannel Youtube Pemerintah Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon //Kali ini membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi dari Kepala Urusan T
Vay Tiền Nhanh. Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum ini? Baca juga Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan UmumSebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan UmumDasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan PermendagriApa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kaur Tata Usaha dan UmumKepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesLihat Juga TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN DESA Fungsi Kaur Tata Usaha dan UmumUntuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisipenataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhakMenerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. TupoksiKaurTataUsahaDanUmum Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya. Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa. Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail. Agar apa ? Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya. Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini. Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan. Hal ini wajar ? Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa. Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet. Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini. Mari kita mulai. Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa. Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat. Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu. Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat 1 dan 2, disitu dikatakan bahwa Satu Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa. Dua Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan. Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah Nah sekarang Anda sudah paham,kan. Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa. Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan. Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini… Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes . Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Screenshoot Permendagri 20/2018 gambar 1 Lanjutan gambar 1 Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat. Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa kita lanjut yang ke…. Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan. Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini =1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa =2. Buku Rencana Pembangunan =3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan =4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa =5. Buku Kegiatan Pembangunan Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A.
Layanan – Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum di pemerintahan desa juga mempunyai tugas yang cukup berat disamping harus profesional. Walaupun secara teknis Kepala Urusan Umum lebih dominan membantu pekerjaan seorang Sekretaris Desa Sekdes , namun ia dituntut untuk menguasai tentang tata kelola administrasi. Bisa dikatakan tugas dan fungsinya adalah sebagai TU atau tata usaha dalam suatu kantor. Dalam sistem pemerintahan desa Kepala Urusan umum sangat dibutuhkan untuk mengatur ketepatan dan kerapian administrasi kantor. Sehingga file-file dan data kantor desa akan mudah diakses dan dicari bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya disini kami coba untuk memaparkan beberapa tugas pokok dan fungsi dari jabatan seorang kaur umum di pemerintahan desa. A. Tugas Pokok Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan b. Pelaksanaan pendataan inventarisasi kekayaan Desa c. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor e. Mengelola administrasi data perangkat Desa f. Membuat persiapan bahan-bahan laporan; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. Selain dari tugas-tugas yang dilimpahkan oleh Sekdes, tidak jarang penjabat Kaur umum juga terkadang mendapat tugas langsung dari Kepala Desa. Yang jelas dia harus benar-benar memahami seluk beluk data dan arsip di pemerintahan desa. Karena jika file penting desa sampai tidak terdata dengan aman dan rapi, bisa-bisa akan berakibat fatal. Jadi demikianlah diantara beberapa tugas pokok dan fungsi dari seorang Kepala Urusan Umum di Pemerintahan desa. Walaupun mungkin setiap desa memiliki kondisi dan situasi yang berbeda, paling tidak apa yang kami uraikan diatas tidak jauh berbeda. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi perangkat desa. evo
tugas kaur umum di desa